Thursday 23 May 2013

Untuk Klaim Nunggu Masa Kepesertaan? Hadeeh...

This is the story :)

Sorry to say sebelumnya, di otak Bunda kalo ada hal-hal yang berhubungan sama instansi pemerintah, itu yang ada adalah 'ribet, susah, dll yang negatif.'

maaf ya... udah rahasia umum pula toh?

Oh ya, kali ini mau ngegosipin jamsostek.

Jadi, kalo kita kerja di perusahaan, ada (kalo ga salah) 2% gaji  kita dipotong untuk jamsostek. Dan itu bisa di-klaim saat kita resign. CUMAAA... kenapa musti dibikin peraturan bisa diklaim minimal masa kepesertaan 5 tahun?  Kalo misalnya model kutu loncat yang 2 or 3 tahun kerja pindah gimana? Lagian kan itu hak karyawan, kenapa juga ditahan-tahan harus nunggu kepesertaan 5 tahun 6 bulan?

Hm... ada yang tau alasannya kenapa?


No comments:

Powered By Blogger