Thursday 20 April 2017

Kabar Sidang

This is the story :)

Hari ini sidang penghina Al Quran, btp, digelar. Agenda membacakan tuntutan dari jaksa. Agenda ini sempat tertunda karena konon, tuntutannya belum selesai diketik. Tapi kemudian terkuak juga ada surat dari 'suatu pihak' yang meminta sidang tuntutan ditunda.

Daaan.... tuntutannya hanyalah : 1 tahun penjara. Astaghfirullah.... Innalillahi Wa Innailahihi Rojiuun. Yup. hukumnya sudah mati. Kok ga bisa sih minimal lima tahun? Kan pasalnya berlapis.

Kita lihat berita besok lagi yaa...


No comments:

Powered By Blogger